Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG67779326
Rincian Aduan
LGIG67779326
Kabupaten/Kota : banyumas
Kecamatan : ajibarang
Desa/kelurahan : tiparkidul
Isi Aduan/Permohonan Informasi : jalan akses utama rw 10,09,11,12 jalanan sudah rusak parah dari 2015 tidak ada perbaikan tolong di cek itu jalan akses utama mobil, motor
Titik/link koordinat : dari rw 6 smpe rw 12 dan 11
Disposisi
Jumat, 25 Juli 2025 - 07:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 Juli 2025 - 18:09 WIBKabupaten Banyumas
SUDAH KAMI DISPO KE OPD TERKAIT
Progress
Kamis, 25 September 2025 - 09:18 WIBKabupaten Banyumas
Utk aduan ini.. Sudah berkordinasi dengan UPT PU dan Pemdes Tipar bu Sekdes. Jalan tersebut awalnya adalah jalan kabupaten, sehingga bukan wewenang desa untuk melakukan perbaikan. Dari Pemerintah Desa sudah mengupayakan untuk meNgajukan perbaikan dengan mengirim proposal ke Pemerintah Kabupaten/ Provinsi, tetapi belum ada realisasi. Tapi sejak tahun 2023/2024 status jalan sdah berubah menjadi jalan desa..sehingga kewenangan sdah di desa Sk jalanya ada. Tahun 2025 jalan desa RW 12 sudah dilakukan pengaspalan, dan sebagian di RW 6 sudah ada perbaikan beberapa tahun sebelumnya. Proses perbaikan itu dilakukan bertahap. Dalam proses pelaksanaan pembangunan desa mengacu kepada hasil prioritas musyawarah perencanaan di desa yang tertuang di dalam dokumen perencanaan desa, rkpdes dan dituangkan melalui APBDes yang mengacu pada ketersediaan anggaran yang masuk ke desa baik dana desa maupun bantuan keuangan kabupaten.
Selesai
Kamis, 02 April 2026 - 13:30 WIBKabupaten Banyumas
Utk aduan ini.. Sudah berkordinasi dengan UPT PU dan Pemdes Tipar bu Sekdes. Jalan tersebut awalnya adalah jalan kabupaten, sehingga bukan wewenang desa untuk melakukan perbaikan. Dari Pemerintah Desa sudah mengupayakan untuk meNgajukan perbaikan dengan mengirim proposal ke Pemerintah Kabupaten/ Provinsi, tetapi belum ada realisasi. Tapi sejak tahun 2023/2024 status jalan sdah berubah menjadi jalan desa..sehingga kewenangan sdah di desa Sk jalanya ada. Tahun 2025 jalan desa RW 12 sudah dilakukan pengaspalan, dan sebagian di RW 6 sudah ada perbaikan beberapa tahun sebelumnya. Proses perbaikan itu dilakukan bertahap. Dalam proses pelaksanaan pembangunan desa mengacu kepada hasil prioritas musyawarah perencanaan di desa yang tertuang di dalam dokumen perencanaan desa, rkpdes dan dituangkan melalui APBDes yang mengacu pada ketersediaan anggaran yang masuk ke desa baik dana desa maupun bantuan keuangan kabupaten.