Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG67779326

Rincian Aduan

LGIG67779326

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
25 Jul 2025
1 ditandai
Lokasi aduan : tiparkidul rw 9,10,11,12
Kabupaten/Kota : banyumas
Kecamatan : ajibarang
Desa/kelurahan : tiparkidul
Isi Aduan/Permohonan Informasi : jalan akses utama rw 10,09,11,12 jalanan sudah rusak parah dari 2015 tidak ada perbaikan tolong di cek itu jalan akses utama mobil, motor
Titik/link koordinat : dari rw 6 smpe rw 12 dan 11

Disposisi

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:09 WIB

Kabupaten Banyumas

SUDAH KAMI DISPO KE OPD TERKAIT

Progress

Kamis, 25 September 2025 - 09:18 WIB

Kabupaten Banyumas

Utk aduan ini.. Sudah berkordinasi dengan UPT PU dan Pemdes Tipar bu Sekdes. Jalan tersebut awalnya adalah jalan kabupaten, sehingga bukan wewenang desa untuk melakukan perbaikan. Dari Pemerintah Desa sudah mengupayakan untuk meNgajukan perbaikan dengan mengirim proposal ke Pemerintah Kabupaten/ Provinsi, tetapi belum ada realisasi. Tapi sejak tahun 2023/2024 status jalan sdah berubah menjadi jalan desa..sehingga kewenangan sdah di desa Sk jalanya ada. Tahun 2025 jalan desa RW 12 sudah dilakukan pengaspalan, dan sebagian di RW 6 sudah ada perbaikan beberapa tahun sebelumnya. Proses perbaikan itu dilakukan bertahap. Dalam proses pelaksanaan pembangunan desa mengacu kepada hasil prioritas musyawarah perencanaan di desa yang tertuang di dalam dokumen perencanaan desa, rkpdes dan dituangkan melalui APBDes yang mengacu pada ketersediaan anggaran yang masuk ke desa baik dana desa maupun bantuan keuangan kabupaten.


Selesai

Kamis, 02 April 2026 - 13:30 WIB

Kabupaten Banyumas

Utk aduan ini.. Sudah berkordinasi dengan UPT PU dan Pemdes Tipar bu Sekdes. Jalan tersebut awalnya adalah jalan kabupaten, sehingga bukan wewenang desa untuk melakukan perbaikan. Dari Pemerintah Desa sudah mengupayakan untuk meNgajukan perbaikan dengan mengirim proposal ke Pemerintah Kabupaten/ Provinsi, tetapi belum ada realisasi. Tapi sejak tahun 2023/2024 status jalan sdah berubah menjadi jalan desa..sehingga kewenangan sdah di desa Sk jalanya ada. Tahun 2025 jalan desa RW 12 sudah dilakukan pengaspalan, dan sebagian di RW 6 sudah ada perbaikan beberapa tahun sebelumnya. Proses perbaikan itu dilakukan bertahap. Dalam proses pelaksanaan pembangunan desa mengacu kepada hasil prioritas musyawarah perencanaan di desa yang tertuang di dalam dokumen perencanaan desa, rkpdes dan dituangkan melalui APBDes yang mengacu pada ketersediaan anggaran yang masuk ke desa baik dana desa maupun bantuan keuangan kabupaten.