Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 26 Januari 2023 - 12:08 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 26 Januari 2023 - 12:26 WIB
Kabupaten Temanggung
ini yang berwenang dari Jateng ( KJS kartu jateng aejahtera,)
Disposisi
Kamis, 26 Januari 2023 - 13:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Januari 2023 - 11:43 WIB
DINAS SOSIAL
Pendaftaran KJS oleh Calon Penerima Manfaat (PM) KJS:
1. Calon PM KJS mengusulkan ke Kelurahan/Desa dengan membawa identitas diri berupa KTP/KK.
2. Kelurahan/Desa melaporkan Calon PM KJS tersebut kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat.
3. TKSK melakukan asesmen terhadap kondisi Calon PM KJS tersebut.
4. Apabila layak, maka Calon PM KJS dimasukkan ke dalam daftar tunggu Pengganti PM KJS.