Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG67583647

Rincian Aduan

LGIG67583647

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
25 Jun 2025
0 ditandai
Selamat sore pak yang terhormat, kendaraan saya mobil ss sudah mati pajak selama 15 tahun. Kenapa tidak saya bayar pajaknya karena kendaraan sudah rusak, ketika saya mendengar ada program pemutihan pajak, saya langsung membawa mobil kebengkel dan saya ke samsat di kota saya untuk melakukan pembayaran pajak. Tapi kenapa katanya tidak bisa diurus kesamsat? Harus ke polda? Apakah itu benar? Atau hanya oknum yang membuat buat.

Disposisi

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:07 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Untuk pembayaran pajak yg telah terlambat 15 tahun silahkan datang ke samsat kendaraan terdaftar dengan melakukan chek fisik terlebih dahulu dengan persyaratan BPKB, STNK, KTP asli atas nama sesuai STNK. Apabila bpk/ibu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut silahkan langsung ke petugas di loket atau hubungi nomor kami 0852-2701-8567.