Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG67583647
KABUPATEN BANJARNEGARA, 25 Jun 2025
Selamat sore pak yang terhormat, kendaraan saya mobil ss sudah mati pajak selama 15 tahun. Kenapa tidak saya bayar pajaknya karena kendaraan sudah rusak, ketika saya mendengar ada program pemutihan pajak, saya langsung membawa mobil kebengkel dan saya ke samsat di kota saya untuk melakukan pembayaran pajak. Tapi kenapa katanya tidak bisa diurus kesamsat? Harus ke polda? Apakah itu benar? Atau hanya oknum yang membuat buat.
Disposisi
Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Juni 2025 - 12:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 25 Juni 2025 - 12:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 25 Juni 2025 - 15:07 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Untuk pembayaran pajak yg telah terlambat 15 tahun silahkan datang ke samsat kendaraan terdaftar dengan melakukan chek fisik terlebih dahulu dengan persyaratan BPKB, STNK, KTP asli atas nama sesuai STNK. Apabila bpk/ibu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut silahkan langsung ke petugas di loket atau hubungi nomor kami 0852-2701-8567.