Rincian Aduan : LGIG67583647

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 25 Jun 2025

Selamat sore pak yang terhormat, kendaraan saya mobil ss sudah mati pajak selama 15 tahun. Kenapa tidak saya bayar pajaknya karena kendaraan sudah rusak, ketika saya mendengar ada program pemutihan pajak, saya langsung membawa mobil kebengkel dan saya ke samsat di kota saya untuk melakukan pembayaran pajak. Tapi kenapa katanya tidak bisa diurus kesamsat? Harus ke polda? Apakah itu benar? Atau hanya oknum yang membuat buat.

0 Orang Menandai Aduan Ini