Mohon bantuan tindak lanjut terkait penggunaan bangunan di Jl. Puri Anjasmoro Blok E1/30 A–B, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat.
Bangunan yang awalnya disampaikan kepada lingkungan sebagai rumah kos, dlm praktiknya digunakan sbg penginapan dengan sewa jgk pendek/short time, harian,blnan,Warga telah menyampaikan keberatan karena dinilai tdk sesuai dgn karakter lingkungan permukiman dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Sebelumnya telah dilakukan tindak lanjut oleh pihak terkait melalui kunjungan lapangan. Namun hingga saat ini warga belum memperoleh penjelasan maupun hasil tertulis terkait tindak lanjut tersebut, dan permasalahan belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Berbagai upaya juga telah dilakukan melalui pertemuan, penyampaian surat kepada pemilik/pengelola, serta pengaduan kepada instansi terkait. Namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan penyelesaian.
Untuk itu, kami mohon bantuan peninjauan dan tindak lanjut agar diperoleh kepastian&penyelesaian trimakasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG67300332
Disposisi
Kamis, 18 Juni 2026 - 09:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:35 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- KECAMATAN SEMARANG BARAT
Progress
Minggu, 21 Juni 2026 - 21:51 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 22 Juni 2026 - 10:06 WIBKota Semarang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kecamatan Semarang Barat bersama Lurah Tawangsari memberi teguran kepada pihak kost2an / penginapan tersebut