Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG67300332

Rincian Aduan

LGIG67300332

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
18 Jun 2026
0 ditandai
Mohon bantuan tindak lanjut terkait penggunaan bangunan di Jl. Puri Anjasmoro Blok E1/30 A–B, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat.

Bangunan yang awalnya disampaikan kepada lingkungan sebagai rumah kos, dlm praktiknya digunakan sbg penginapan dengan sewa jgk pendek/short time, harian,blnan,Warga telah menyampaikan keberatan karena dinilai tdk sesuai dgn karakter lingkungan permukiman dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Sebelumnya telah dilakukan tindak lanjut oleh pihak terkait melalui kunjungan lapangan. Namun hingga saat ini warga belum memperoleh penjelasan maupun hasil tertulis terkait tindak lanjut tersebut, dan permasalahan belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Berbagai upaya juga telah dilakukan melalui pertemuan, penyampaian surat kepada pemilik/pengelola, serta pengaduan kepada instansi terkait. Namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan penyelesaian.
Untuk itu, kami mohon bantuan peninjauan dan tindak lanjut agar diperoleh kepastian&penyelesaian trimakasih.

Disposisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:35 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN SEMARANG BARAT

Progress

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:51 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 22 Juni 2026 - 10:06 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kecamatan Semarang Barat bersama Lurah Tawangsari memberi teguran kepada pihak kost2an / penginapan tersebut