Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 21 Oktober 2022 - 15:19 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2022 - 09:16 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Selesai
Senin, 24 Oktober 2022 - 09:16 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Sesuai dengan PM Perhubungan No.19 Tahun 2021
Untuk persyaratan permohonan rekomendasi numpang uji keluar daerah sama di setiap kota/kabupaten
Perbedaan hanya pada biaya retribusi yang di atur oleh Perda/Perwal/Perbub setiap daerah
Terimakasih