Kabupaten/kota : Wonosobo
kecamatan : Wadaslintang
Desa/kelurahan : somogede
isi aduan/permohonan informasi : jadi ini lebih ke pertanyaan. yang pertama saya mau tanya soal iuran apa saja yang memang wajib di bayar utuk sekolah negeri, yang kedua apakah LKS itu memang harus bayar atau gratis, dan untuk semester sekarang siswa di suruh beli LKS di luar sekolah apakah memang peraturannya seperti itu mohon penjelasannya.
utuk lebih detail sekolah yang saya maksud. SMP N 2 WADASLINTANG
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG67107246
Disposisi
Rabu, 16 Juli 2025 - 08:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Kamis, 17 Juli 2025 - 11:31 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Kamis, 17 Juli 2025 - 11:31 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo
Selesai
Senin, 21 Juli 2025 - 12:57 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih atas laporannya Perlu kami sampaikan:
- Di sekolah negeri tidak ada atau dilarang adanya iuran.
- Jika ada sumbangan bersifat sukarela atas kesepakatan orang tua, tidak ada paksaan dan tidak mempengaruhi pelayanan kepada peserta didik
- Tidak ada jual beli LKS di sekolah
- LKS tidak wajib dimiliki siswa Demikian terima kasih