Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG66296084

Rincian Aduan

LGIG66296084

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
14 Jul 2022
0 ditandai
Memohon bantuan untuk perbaikan jembatan. #Lokasi : Dusun bulakharjo - Kab/Kota : GROBOGAN - Kec : TOROH - Desa : DESA BANDUNGHARJO. Saya memohon dan sngat berharap bisa sampai ke dinas yg berwenang Supaya cepat di perbaiki Saya sangat prihatin dan sangat iba terhadap hal tersebut tapi bgaimana lagi saya hanya masyarakat biasa yg tidak tau menau soal anggaran dana desa atau apapun itu . Saya sllu menangis karna tidak bisa berbuat apa² untuk wilayah perdesaan kami Saya mohon dengan sangat pak bantu kami

Disposisi

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:57 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait  

Selesai

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:57 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR kab. Grobogan

menindaklanjuti laporan tersebut,

bahwa jembatan yang terdapat di Dusun Bulakharjo, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh berada di ruas jalan Krai-Jambangan merupakan wewenang kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada jembatan tersebut di Desa Bandungharjo.

Sesuai dengan program kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jembatan tersebut akan ditangani melalui:

1.     Pada Tahun Anggaran 2024 akan diusulkan perbaikan jembatan di ruas jalan Krai-Jambangan;

2.     Akan mengusulkan permohonan bantuan perbaikan jembatan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah melalui bantuan provinsi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  Demikian disampaikan dan Terima Kasih.