Rincian Aduan
LGIG66296084
Lihat detail lengkap aduan LGIG66296084
LGIG66296084
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan
bahwa jembatan yang terdapat di Dusun Bulakharjo, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh berada di ruas jalan Krai-Jambangan merupakan wewenang kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada jembatan tersebut di Desa Bandungharjo.
Sesuai dengan program kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jembatan tersebut akan ditangani melalui:
1. Pada Tahun Anggaran 2024 akan diusulkan perbaikan jembatan di ruas jalan Krai-Jambangan;
2. Akan mengusulkan permohonan bantuan perbaikan jembatan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah melalui bantuan provinsi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Demikian disampaikan dan Terima Kasih.