Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG66189434
LAIN-LAIN, 06 Apr 2023
Maaf mau tanya min, Aturan THR bagi karyawan itu berapa lama kerja baru daat THR ya??
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 06 April 2023 - 07:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 April 2023 - 14:32 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 06 April 2023 - 14:42 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait permohonan informasi panjenengan bahwa untuk pegawai/karyawan yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Permenaker 6/2016, Pekerja/Buruh yang berhak mendapatkan THR adalah:
1. Pekerja/Buruh yang berstatus PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan atau lebih.
2. Pekerja/Buruh berstatus PKWTT yang mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
Terimakasih
Selesai
Kamis, 06 April 2023 - 14:42 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai