Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG66189434

Rincian Aduan

LGIG66189434

Selesai Public
LAIN-LAIN
06 Apr 2023
0 ditandai
Maaf mau tanya min, Aturan THR bagi karyawan itu berapa lama kerja baru daat THR ya??

Disposisi

Kamis, 06 April 2023 - 07:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 06 April 2023 - 14:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 06 April 2023 - 14:42 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu terkait permohonan informasi panjenengan bahwa untuk pegawai/karyawan yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Permenaker 6/2016, Pekerja/Buruh yang berhak mendapatkan THR adalah:

1. Pekerja/Buruh yang berstatus PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. 

2. Pekerja/Buruh berstatus PKWTT yang mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan. 

3. Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.


Terimakasih

Selesai

Kamis, 06 April 2023 - 14:42 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai