Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG65986697

Rincian Aduan

LGIG65986697

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
20 Jul 2024
0 ditandai
Halo sore min, miMin ora tau bahas masalah penambangan pasir di kecamatan purwanegara desa karanganyar? Lingkungan sekitar tambang dadi kotor min, jalanan umum dadi berserakan pasir, dadi gersang pohon2 pada layu, debu jg akeh. Pokoke dadi kotor banget min sekitar tambang/depo pasir. Kenapa yg punya tambang meneng bae ya gak melakukan penghijauan atau pembersihan area sekitar tambang/depo pasir. Kalau mau ngadu masalah ini kemana ya min? Matur nuwun min.

Tepatnya di jembatan kalisapi desa karanganyar kecamatan purwanegara kabupaten banjarnegara.

Disposisi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 22 Juli 2024 - 07:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 31 Juli 2024 - 07:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Berdasarkan konfirmasi lokasi yang diadukan berada di Jembatan Kali Parakan.

2. Telah dilaksanakan pengecekan lapangan terhadap laporan aduan tersebut oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah bersama Unit Tipidter Polres Banjarnegara pada hari Jum’at, 26 Juli 2024.

3. Kondisi Lapangan: 

a. Berdasarkan hasil cek lapangan, lokasi yang dimaksud berada di sekitar Kali Parakan Desa Merden dan Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.

b. Pada saat cek lokasi, lokasi yang diadukan bukan merupakan lokasi penambangan melainkan lokasi usaha pencucian pasir yang berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan mempunyai dokumen kajian lingkungan hidup (UKL-UPL) kegiatan pencucian mineral bukan logam jenis feldspar yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015;

c. Berdasarkan keterangan dari penanggungjawab kegiatan bahwa penanggung jawab kegiatan bersedia untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL) yang telah disetujui.

4. Tindak Lanjut:

Meminta kepada Penanggungjawab kegiatan usaha pencucian pasir untuk melaksanakan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam persetujuan UKL-UPL.

Selesai

Rabu, 31 Juli 2024 - 07:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih