Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG65986697
KABUPATEN BANJARNEGARA, 20 Jul 2024
Halo sore min, miMin ora tau bahas masalah penambangan pasir di kecamatan purwanegara desa karanganyar? Lingkungan sekitar tambang dadi kotor min, jalanan umum dadi berserakan pasir, dadi gersang pohon2 pada layu, debu jg akeh. Pokoke dadi kotor banget min sekitar tambang/depo pasir. Kenapa yg punya tambang meneng bae ya gak melakukan penghijauan atau pembersihan area sekitar tambang/depo pasir. Kalau mau ngadu masalah ini kemana ya min? Matur nuwun min.
Tepatnya di jembatan kalisapi desa karanganyar kecamatan purwanegara kabupaten banjarnegara.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juli 2024 - 07:49 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 31 Juli 2024 - 07:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Berdasarkan konfirmasi lokasi yang diadukan berada di Jembatan Kali Parakan.
2. Telah dilaksanakan pengecekan lapangan terhadap laporan aduan tersebut oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah bersama Unit Tipidter Polres Banjarnegara pada hari Jum’at, 26 Juli 2024.
3. Kondisi Lapangan:
a. Berdasarkan hasil cek lapangan, lokasi yang dimaksud berada di sekitar Kali Parakan Desa Merden dan Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
b. Pada saat cek lokasi, lokasi yang diadukan bukan merupakan lokasi penambangan melainkan lokasi usaha pencucian pasir yang berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan mempunyai dokumen kajian lingkungan hidup (UKL-UPL) kegiatan pencucian mineral bukan logam jenis feldspar yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015;
c. Berdasarkan keterangan dari penanggungjawab kegiatan bahwa penanggung jawab kegiatan bersedia untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL) yang telah disetujui.
4. Tindak Lanjut:
Meminta kepada Penanggungjawab kegiatan usaha pencucian pasir untuk melaksanakan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam persetujuan UKL-UPL.
Selesai
Rabu, 31 Juli 2024 - 07:06 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih