Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG65508467
KABUPATEN PEMALANG, 28 Jun 2023
Pak adik saya daftar ulang di MAN tpi ko biayanya besar bgt sampai 4 JT, tolong diatur biar pendidikan di Jateng gk muahall
Madrasah Aliyah negeri Pemalang pak
Jl. Tentara Pelajar No.12, Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52319
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 28 Juni 2023 - 01:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2023 - 07:13 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas laporan anda, akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Progress
Jumat, 07 Juli 2023 - 09:06 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu ‘alaikumum Wr. Wb.
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas atensi dan perhatiannya kepada MAN Pemalang.
Perlu diketahui bahwa MAN Pemalang adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI sebagai bentuk hadirnya negara terhadap pendidikan generasi penerus bangsa yang Islami dan religius.
Berdasarkan pasal 62 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa pembiayaan madrasah bersumber dari : Pemerintah Pusat (BOS reguler), Pemerintah Daerah (di Jawa Tengah diberikan BOSDA), masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah.
Dalam memenuhi kebutuhan operasional madrasah, kegiatan peningkatan mutu Madrasah dan pengembangan sarana prasarana Madrasah, pembiayaannya dapat bersumberkan dari masyarakat melalui Komite Madrasah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Madrasah (RAPBM), dapat dalam bentuk Bantuan dan/atau sumbangan.
Berdasarkan rapat pengurus komite yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2023 tentang Persiapan Daftar Ulang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. RAPBM Tahun Pelajaran 2023/2024 akan ditetapkan pada rapat Pengurus Komite dengan orang tua wali murid pada awal tahun pelajaran.
2. Oleh karena itu biaya daftar ulang PPDB tahun pelajaran 2023/2024 yang ditangani Komite sifatnya titipan.
3. Besaran SPI dan SOP mengacu pada tahun pelajaran sebelumnya, karena belum diputuskan dalam rapat dengan wali murid baru.
4. Rencana penggunaan dana SPI (pengembangan sarana prasarana) adalah untuk biaya rehab ruang kelas.
Selanjutnya penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Madrasah selalu mengacu pada RAPBM yang merupakan hasil keputusan rapat Bersama antara Madrasah dengan Pengurus Komite Madrasah, dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Madrasah selaku perwakilan dari orang tua/wali murid.
Selesai
Jumat, 07 Juli 2023 - 09:07 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu ‘alaikumum Wr. Wb.
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas atensi dan perhatiannya kepada MAN Pemalang.
Perlu diketahui bahwa MAN Pemalang adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI sebagai bentuk hadirnya negara terhadap pendidikan generasi penerus bangsa yang Islami dan religius.
Berdasarkan pasal 62 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa pembiayaan madrasah bersumber dari : Pemerintah Pusat (BOS reguler), Pemerintah Daerah (di Jawa Tengah diberikan BOSDA), masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah.
Dalam memenuhi kebutuhan operasional madrasah, kegiatan peningkatan mutu Madrasah dan pengembangan sarana prasarana Madrasah, pembiayaannya dapat bersumberkan dari masyarakat melalui Komite Madrasah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Madrasah (RAPBM), dapat dalam bentuk Bantuan dan/atau sumbangan.
Berdasarkan rapat pengurus komite yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2023 tentang Persiapan Daftar Ulang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. RAPBM Tahun Pelajaran 2023/2024 akan ditetapkan pada rapat Pengurus Komite dengan orang tua wali murid pada awal tahun pelajaran.
2. Oleh karena itu biaya daftar ulang PPDB tahun pelajaran 2023/2024 yang ditangani Komite sifatnya titipan.
3. Besaran SPI dan SOP mengacu pada tahun pelajaran sebelumnya, karena belum diputuskan dalam rapat dengan wali murid baru.
4. Rencana penggunaan dana SPI (pengembangan sarana prasarana) adalah untuk biaya rehab ruang kelas.
Selanjutnya penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Madrasah selalu mengacu pada RAPBM yang merupakan hasil keputusan rapat Bersama antara Madrasah dengan Pengurus Komite Madrasah, dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Madrasah selaku perwakilan dari orang tua/wali murid.