Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG65474578
KABUPATEN MAGELANG, 15 Jul 2024
Lokasi aduan : Demesan, girirejo, tempuram, kab. Magelang
Isi aduan / permohonan informasi :
Di PT anugerah abadi magelang (garment) demesan, girirejo, tempuran, jam kerja tidak tepat waktu. Jam kerja molor (tidak di hitung lembur) yang seharusnya 8 jam kerja dari jam 7.30 sampai jam 5 sore. Akan tetapi molor hingga jam 18.00 bahkan bisa lebih dari itu (dikarenakan tingginya target sehingga molor) mohon di koreksi pabrik tersebut agar karyawan pt aam sejahtera, bisa pulang tepat waktu dan mohon di tegur manajement pt tersebut atas jam molor pulang tidak tepat waktu .
Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 15 Juli 2024 - 08:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 16 Juli 2024 - 08:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:02 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas kami dari satwasker magelang telah menindaklanjuti dan diperoleh keterangan dari HRD sbb :
1. Sistem pekerjaan menggunakan sistem target sehingga kalau ada pekerja yg blm selesai diwajibkan untuk menyelesaikan sehingga jam pulang agak mundur sekitar 15 menit ( dan sudah ada kesepakatan sebelumnya).
2. Pada saat lembur ada pemberitahuan dan persetujuan dari para pekerja
3. Ada kemungkinan kesalahan dlm administrasi lembur sehingga dimohon pekerja yg seharusnya lembur tetapi tidak terhitung dipersilahkan untuk konfirmasi ke bagian gaji. terimakasih
Selesai
Kamis, 23 Januari 2025 - 08:00 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai