maaf pak mau tanya apakah betul syarat untuk menerima bantuan yg minyak goreng dan sembako diwajibkan vaksin booster terlebih dahulu? Di kabupaten saya Purbalingga spt itu Pak, jd kesan nya orang "diwajibkan" vaksin agar dipermudah dalam penerimaan bantuan. Terima kasih. desa Meri, kec. Kutasari, kab. Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3006 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Senin, 25 April 2022 - 07:59 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga
Pada Perpres No 14 tahun 2021, pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda