Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG65323737

Rincian Aduan

LGIG65323737

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
21 Apr 2022
0 ditandai
maaf pak mau tanya apakah betul syarat untuk menerima bantuan yg minyak goreng dan sembako diwajibkan vaksin booster terlebih dahulu? Di kabupaten saya Purbalingga spt itu Pak, jd kesan nya orang "diwajibkan" vaksin agar dipermudah dalam penerimaan bantuan. Terima kasih. desa Meri, kec. Kutasari, kab. Purbalingga

Disposisi

Kamis, 21 April 2022 - 11:01 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 21 April 2022 - 11:11 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 22 April 2022 - 10:46 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3006 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 25 April 2022 - 07:59 WIB

Kabupaten Purbalingga

  • Berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga

    Pada Perpres No 14 tahun 2021, pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
    a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
    b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
    c. denda

    (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3006)