Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG64646818
Rincian Aduan
LGIG64646818
Lampiran
PLN kan milik pemerintah, bukan milik swasta, tp knapa besaran pemindahan banyak bgt dan dibebankan ke pemilik tanah? Padahal seharusnya saya yg dirugikan nggih, pak. Saya jg sudah mengirimkan surat permohonan keringanan biaya pemindahan pal yg ditandatangani kepala desa, namun sampai saat ini belum ada respon dr PLM
Saya jg sudah usaha ingin menemui manajernya, tp manager belum mau ditemui dgn alasan sibuk. Belum ada kejelasan sama sekali, pak. Padahal kami jg ingin segera bikin rumah. Saat ini kondisi pembangunan rumah Saya masih mangkrak, bata kurang dr 2 meter. Karna tdk mgkn melanjutkan jika listrik belum dibenahi. Mohon pencerahan dan bantuan utk mengakseskan ke pihak PLN, pak. Syukur2 semua biaya pemindahan ditanggung oleh PLN, sehingga tdk dibebankan ke kami, pak. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 30 Juni 2023 - 01:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2023 - 07:34 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 06 Juli 2023 - 07:10 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan dari Manager PLN ULP Tegowanu (Bpk. Hari) berdasar Undang Undang Ketenegalistrikan No. 30 Tahun 2009, disebutkan PLN diijinkan untuk membangun jaringan melalui tanah warga untuk melayani kepentingan umum.
2. Pada beberapa kasus saat pembangunan jaringan, tanah masih kosong dan belum ada pemukiman
3. PLN ULP Tegowanu menyarankan apabila pelanggan keberatan dapat melakukan pengajuan surat permohonan keringanan secara pribadi tanpa melalui perangkat setempat, Nanti dari PLN akan membuat surat balasan.
4. Untuk laporan ini pelanggan sudah dihubungi PLN ULP Tegowanu sudah diberi penjelasan secara langsung.
Selesai
Kamis, 06 Juli 2023 - 07:29 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih