pak saya mau bikin akte anak ke 2 secara online pak...untuk saksi 1 dari pihak bkia pak. ..untuk saksi 2 kakak saya...dan saya sudah kirim file2 pesyaratan pembuatan akte pak...untuk saksi 1 hanya mengasih fotocopy ktp nya pak...dari pihak disdukcapil harus menyertakan foto ktp asli...apakah dengan surat keterangan lahir dari bkia sudah dicap tidak bisa menguatkan di disdukcapilnya pak...terima kasih
Kab/Kota : magelang
Kec : mungkid
Desa : paremono
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG64311597
Disposisi
Rabu, 17 Mei 2023 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:39 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, dimohon untuk segera melengkapi data agar bisa kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Rabu, 11 Oktober 2023 - 08:08 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DISDUKCAPIL sebagai instansi yang membidangi dan mohon untuk segera melengkapi data dan infromasi pemohon agar memudahkan kami berkoordinasi dengan tim teknis
terima kasih