Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG64264641
Rincian Aduan
LGIG64264641
Disposisi
Selasa, 10 Februari 2026 - 13:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Februari 2026 - 15:41 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 10 Februari 2026 - 15:41 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Selasa, 10 Februari 2026 - 15:48 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas aduan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kami memahami keluhan Bapak/Ibu terkait tingginya pajak kendaraan bermotor yang dirasakan memberatkan masyarakat, serta kondisi infrastruktur jalan di wilayah Pantura dan Demak Kota yang masih terdapat sejumlah kerusakan.
Dapat kami sampaikan, Opsen PKB sudah sesuai dengan UU No 1 Th 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.
Provinsi Jawa Tengah menurut Perda No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun), kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).
Atas masukan dan kepedulian yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih. Partisipasi aktif masyarakat sangat berarti dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan ke depan.