Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG64264641

Rincian Aduan

LGIG64264641

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
10 Feb 2026
0 ditandai
pajak kendaraan bermotor terlalu tinggi, sangat membebankan masyarakat, sangat tidak sebanding dengan jalanan pantura dan demak kota yang banyak berlubang dan jelek

Disposisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas aduan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Kami memahami keluhan Bapak/Ibu terkait tingginya pajak kendaraan bermotor yang dirasakan memberatkan masyarakat, serta kondisi infrastruktur jalan di wilayah Pantura dan Demak Kota yang masih terdapat sejumlah kerusakan.


Dapat kami sampaikan, Opsen PKB sudah sesuai dengan UU No 1 Th 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.

Provinsi Jawa Tengah menurut Perda No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun), kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).


Atas masukan dan kepedulian yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih. Partisipasi aktif masyarakat sangat berarti dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan ke depan.