Aduan : Melaporkan ketidak Patuhan Perusahaan (PTPN 1 REGIONAL 3 ) terkait anjuran Ombudsman RI - Jateng dan Disnakertrans Prov Jateng , atas pelaporan perlakuan ketidakadilan dan pengabaian hukum Undang2 ketenaga kerjaan berkaitan dengan penahanan sebagian uang Santunan Hari Tua / pesangon kami yang mantan pekerja di eks PTPN IX yang telah dilebur ke PTPN 1 Regional 3.
Kami mohon dengan hormat dan segala kerendahan hati pada Pak Gubernur untuk menegur perusahaan agar sinergi dan kolaborasi antar lembaga dapat terwujud sehingga pelayanan kepada warga Jateng termasuk kami dapat dirasakan.
Terimakasih bapak , besar harapan kami atas terwujudnya Hak normatif kami dapat segera kami terima.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG63827238
Disposisi
Senin, 07 September 2026 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 08 September 2026 - 09:40 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih telah membuat aduan di kanal Lapor Gub
Progress
Senin, 21 September 2026 - 09:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
sudah kami lakukan klarifikasi dengan pengadu yang bersangkutan, dengan edukasi bahwa upaya penyelesaian oleh Mediator telah selesai dengan dikeluarkannya Anjuran Tertulis, upaya selanjutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang