Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG63509349

Rincian Aduan

LGIG63509349

Selesai Public
KOTA SEMARANG
08 Jan 2023
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar. salam sejahtera sehat selalu nggih. mohon ijin pak ganjar. saya salah satu tenaga honorer di salah satu instansi di kota semarang. yg kebetulan saya di posisi kebersihan. dan sekarang di ganti dengan tenaga alih daya/ orsosing. di salah satu peraturan orsosing ini di sebutkan bahwa jam kerja mulai 06.00 wib - 16.30 wib untuk hari senin sampai jumat. dan untuk hari sabtu kami juga diwajibkan berangkat meskipun hanya setengah hari. mohon maaf bapak. apakah benar peraturanya memang seperti itu. atau ini hanya sekedar manipulasi waktu. kalau di hitung itu perhari jam kerja kami nanti berarti 10,5 jam nggih pak. apa itu tidak menyalahi aturan pekerja atau memang peraturanya seperti itu nggih. di instansi kami di kemnaker lho pak. bukanya kemnaker kemarin mengeluarkan aturan jam kerja itu tidak melebihi batas jam kerja. lha ini kemnaker sendiri kok malah memperkerjakan karyawannya melebihi batas jam kerja yg sudah di tentukan di peraturan UU cipta kerja. terimakas

Disposisi

Minggu, 08 Januari 2023 - 12:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:11 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Progress

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:43 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas aduan yang disampaikan. Segera kami sampaikan ke unit terkait

Selesai

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:01 WIB

Kota Semarang

Jam kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Lebih dari itu perusahaan wajib membayar upah lembur. Jam lembur paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja pada 7 atau 8 jam per hari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus dengan surat perintah secara tertulis dari perusahaan/pemberi kerja dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis maupun digital (pasal 28 ayat 1 PP 35/2021) dan diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur. Dan Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban (pasal 29 ayat 1 PP 35/2021) : a. membayar Upah Kerja Lembur; b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. Jika perusahaan tidak memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya kepada pekerja, maka ada sanksi administratif yang penegakan atas sanksi tersebut ada di Pengawas Ketenagakerjaan. Terkait fungsi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang undangan Ketenagakerjaan ada di Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Jika njenengan menemukan adanya dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh Perusahaan/Pemberi Kerja, silakan langsung memberikan laporan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnakertrans Prov. Jawa Tengah di Jl. MT Haryono No. 876 Semarang atau via phone di 024-6720566 atau nomer Whatsapp +62 812-2848-5455 dan via email di satwaskersmg@gmail.com Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih