Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG63509349
KOTA SEMARANG, 08 Jan 2023
assalamualaikum pak ganjar. salam sejahtera sehat selalu nggih. mohon ijin pak ganjar. saya salah satu tenaga honorer di salah satu instansi di kota semarang. yg kebetulan saya di posisi kebersihan. dan sekarang di ganti dengan tenaga alih daya/ orsosing. di salah satu peraturan orsosing ini di sebutkan bahwa jam kerja mulai 06.00 wib - 16.30 wib untuk hari senin sampai jumat. dan untuk hari sabtu kami juga diwajibkan berangkat meskipun hanya setengah hari. mohon maaf bapak. apakah benar peraturanya memang seperti itu. atau ini hanya sekedar manipulasi waktu. kalau di hitung itu perhari jam kerja kami nanti berarti 10,5 jam nggih pak. apa itu tidak menyalahi aturan pekerja atau memang peraturanya seperti itu nggih. di instansi kami di kemnaker lho pak. bukanya kemnaker kemarin mengeluarkan aturan jam kerja itu tidak melebihi batas jam kerja. lha ini kemnaker sendiri kok malah memperkerjakan karyawannya melebihi batas jam kerja yg sudah di tentukan di peraturan UU cipta kerja. terimakas
Disposisi
Minggu, 08 Januari 2023 - 12:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Januari 2023 - 11:11 WIB
Kota Semarang
Progress
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:43 WIB
Kota Semarang
Selesai
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:01 WIB
Kota Semarang