Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG63415157

Rincian Aduan

LGIG63415157

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
30 May 2022
0 ditandai
Pak Bu kok SD negeri kok ada uang pmbangunan. . mana mahal mau tembus 1 juta. Anak saya baru ketrima mau masuk SD deket rumah kok ad biaya nya sbanyak itu total 1,9 juta. SD N 6 Batursari Mrangen Demak Pak/Bu ..maksutny kalo setau saya SD negeri kan gratis..atau saya yang kurang tau perkembangan.. Suwun njih

Disposisi

Senin, 30 Mei 2022 - 16:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 30 Mei 2022 - 21:15 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Senin, 30 Mei 2022 - 21:15 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Jumat, 03 Juni 2022 - 08:59 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terimakasih atas laporanya.  Perlu kami sampaikan :
1. Bahwa sekolah negeri masih bisa menerima sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela. Hal ini berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dirujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Pasal 10 ayat (2) "penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya adalah berbentuk bantuan dan / atau sumbangan"
2.  Hasil klarifikasi kami dengan pihak sekolah, membenarkan adanya rapat Komite Sekolah bersama wali  siswa yang dilaksanakan pada hari/tanggal : Sabtu, 21 Mei 2022 diantaranya membahas tentang keinginan pihak sekolah untuk  menyelesaikan 1 ruang kelas baru, perbaikan pagar depan dan iuran untuk FKKTP (Forum Komunikasi Kampus Terpadu).Dalam rapat tersebut disepakati  ada Sumbangan Sukarela tanpa tekanan & paksaan, sehingga bagi yang keberatan  (Kurang mampu) dapat memberikan  sumbangan sesuai kemampuan bahkan dapat juga dibebaskan. Demikian tanggapan singkat kami, matur nuwun