Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG62967841

Rincian Aduan

LGIG62967841

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
11 Nov 2022
0 ditandai
Lokasi aduan: Kudus Kabupaten/Kota : Kudus, Jawa Tengah Kecamatan : Jekulo Desa/kelurahan : Dukuh Patihan Wetan, Tanjungrejo. mau berkonsultasi sedikit, ini kan KK dan KTP saya masih warga Jakarta Utara belum pindah ke Kudus Jawa Tengah karena harus menunggu 6 bulan baru cabut berkas untuk jadi warga Kudus Jawa Tengah. Ini posisi saya sedang hamil, dan mau melahirkan di Kudus Jawa Tengah, apakah ada keringanan untuk bisa saya buat Akta Kelahiran di Kudus Jawa Tengah tapi KK dan KTP masih Jakarta Utara Pak? Terimakasih

Disposisi

Jumat, 11 November 2022 - 11:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Jumat, 11 November 2022 - 12:23 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Jumat, 11 November 2022 - 12:24 WIB

Kabupaten Kudus

laporan akan dikordinasikan dengan dukcapil kudus

Selesai

Senin, 14 November 2022 - 09:43 WIB

Kabupaten Kudus

info dari dukcapil kudus : Menindaklanjuti pertanyaan dari  Sdr. Nikita Anisa Prima Novotna, maka perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu UU nmr 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nmr 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, untuk pelaporan peristiwa penting yang dialami penduduk dilakukan di tempat domisili penddk tsb sesuai dg KK dan KTP. Jika terdapat kendala pindah domisili dikarenakan kendala jarak dan waktu tidak bisa mengurus surat pindahnya maka Dinas Dukcapil Kab. Kudus siap memfasilitasi kepindahannya dengan persyaratan KK dan  KTP. Setelah pindah ke kudus baru bisa membuat akte kelahiran di kudus.  Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi nmr telp 081222999058. Demikian yang bisa kami jelaskan , terimakasih.