Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG62967841
Rincian Aduan
LGIG62967841
Selesai
Public
Lokasi aduan: Kudus
Kabupaten/Kota : Kudus, Jawa Tengah
Kecamatan : Jekulo
Desa/kelurahan : Dukuh Patihan Wetan, Tanjungrejo. mau berkonsultasi sedikit, ini kan KK dan KTP saya masih warga Jakarta Utara belum pindah ke Kudus Jawa Tengah karena harus menunggu 6 bulan baru cabut berkas untuk jadi warga Kudus Jawa Tengah.
Ini posisi saya sedang hamil, dan mau melahirkan di Kudus Jawa Tengah, apakah ada keringanan untuk bisa saya buat Akta Kelahiran di Kudus Jawa Tengah tapi KK dan KTP masih Jakarta Utara Pak?
Terimakasih
Disposisi
Jumat, 11 November 2022 - 11:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Jumat, 11 November 2022 - 12:23 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Jumat, 11 November 2022 - 12:24 WIBKabupaten Kudus
laporan akan dikordinasikan dengan dukcapil kudus
Selesai
Senin, 14 November 2022 - 09:43 WIBKabupaten Kudus
info dari dukcapil kudus :
Menindaklanjuti pertanyaan dari Sdr. Nikita Anisa Prima Novotna, maka perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu UU nmr 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nmr 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, untuk pelaporan peristiwa penting yang dialami penduduk dilakukan di tempat domisili penddk tsb sesuai dg KK dan KTP. Jika terdapat kendala pindah domisili dikarenakan kendala jarak dan waktu tidak bisa mengurus surat pindahnya maka Dinas Dukcapil Kab. Kudus siap memfasilitasi kepindahannya dengan persyaratan KK dan KTP. Setelah pindah ke kudus baru bisa membuat akte kelahiran di kudus. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi nmr telp 081222999058. Demikian yang bisa kami jelaskan , terimakasih.