Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG62295454
KABUPATEN KENDAL, 08 Sep 2022
Divideo Bapak kemarin mengatakan sekolah dr SD sampai SMA itu gratis kok kayaknya blm berlaku dikabupaten kendal Bapak, ada istilah sumbangan wali murid yg dikumpulkan dimintai sumbangan dari ratusan sampe bahkan ada yg jutaan..pinternya g ada kuitansi pembayaran dr hal itu, Mohon petunjuk dan solusi bagi kami wali murid yg bingung mencari uang ditambah dg istilah uang infak atau sumbangan dkk..apa mungkin dana bos sekolah yg diterima dr sebagian besar dikabupaten kami kurang besar ya pak, kok mesti setiap tahun ada istilah sumbangan, infak dkk.. Mohon petunjuk Bapak, apa mungkin kami yg buta masalah itu atau kami yg bodoh dg istilah itu.. Mohon petunjuk Bapak.. Dan Bapak boleh mengecek dan menanyai wali murid secara acak khususnya kami yg berada dijalur pantura. Insya Alloh pengaduan saya bisa dipertanggung jawabkan Bapak, tapi mohon perlindungan inisial pribadi saya mohon utk tidak disebarluaskan Bapak krn kami mewakili para wali murid yg bener2 terbebani dg hal itu, sekali lagi terimakasih atas perhatian Bapak, semoga info ini bermanfaat bagi kami dan khalayak luas khususnya para wali murid, biar bener2 menikmati sekolah yg bener2 gratis dan amanah.
Disposisi
Kamis, 08 September 2022 - 15:48 WIB
Verifikasi
Jumat, 09 September 2022 - 07:09 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Selasa, 13 September 2022 - 08:34 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Kami sampaikan apresiasi atas perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara bahwa pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan dan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya. Terhadap hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Demikian terimakasih