Rincian Aduan : LGIG62288002

Selesai Public

LAIN-LAIN, 04 Feb 2021

Assalamualaikum Selamat malam Mohon maaf, saya mau tanya utk kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Ketika kedua belah pihak tidak mengalami luka parah dan bersepakat utk berdamai..apakah untuk mencabut berkas/laporan harus membayar ke pihak kepolisian? Mohon pencerahannya.. Terima kasih Yudi-kab banyumas

0 Orang Menandai Aduan Ini