Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG62012377
KOTA TEGAL, 21 Jul 2023
Assalamualaikum, selamat pagi min, izin bertanya
Teman saya ada yang mau menikah dan buat surat keterangan sehat/KIR Nikah di puskesmas domisili dia bekerja (Tangerang) lalu mau meminta Ttd ke Lurah domisili alamat aslinya yaitu di salah satu kota di Jateng,
Tapi Lurahnya menolak karna katanya surat keterangan sehat /KIR nikah harus dari puskesmas yang berdomisili alamat sesuai ktp
Apakah benar harus begitu nggih?
Karna hasilnya sudah keluar dan biaya pemeriksaannya juga Mandiri (Non Bpjs)
Jadi apakah tidak boleh jika tesnya dilakukan di kota lain karna memilih yang lebih dekat dengan tempat bekerja pada saat ini
Mohon responnya 🙏
Terimakasih..
Alamat ktp di tegal kota
Dan yg bersangkutan sedang bekerja di luar kota tegal
Tapi rencana menikah mau di kota asal (tegal) jadinya minta Ttd lurah dari alamat domisili ktp tersebut tapi malah ditolak karna periksa/ hasil tes KIR kesehatannya bukan dari puskesmas domisili tegal
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 21 Juli 2023 - 08:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:07 WIB
Kota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:52 WIB
Kota Tegal
Terimakasih atas laporannya. Dapat kami sampaikan bahwa setelah di Konfirmasi Kepada Lurah Mintaragen Pada prinsipnya Surat Keterangan Sehat (KIR) untuk calon pengantin bisa dari Puskesmas setempat atau luar kota. Dengan catatan ada rincian keterangan:
1. Tensi
2. Berat Badan
3. HB
4. Gol darah
5. Imunisasi
6. PP Test Negatif/Positif
Hal tersebut sesuai dengan muskel Stunting Tingkat Kelurahan Mintaragen 31 Januari 2023, diantaranya Kesehatan bagi calon pengantin perempuan dan laki-laki.
Selesai
Senin, 07 Agustus 2023 - 07:45 WIB
Kota Tegal
Demikian tanggapan dari Kelurahan Mintaragen. Terimakasih