Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG61822229

Rincian Aduan

LGIG61822229

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
30 Dec 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak, mohon maaf mengganggu 🙏🙏 Mau tanya, Klau mengurus surat nikah di klurahan apa harus di pungut biaya Mohon pencerahannya pak

Disposisi

Jumat, 30 Desember 2022 - 10:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 02 Januari 2023 - 08:31 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih 

Progress

Senin, 21 Agustus 2023 - 08:13 WIB

Kabupaten Semarang

Kepada Yth. "Utk pengurusan surat nikah tidak dipungut biaya (gratis) baik ditingkat kelurahan, kecamatan maupun di kantor urusan agama (KUA) sepanjang permohonan pengurusan dilakukan secara mandiri oleh pemohon tanpa melalui perantara pihak lain.


Adanya biaya yg dipungut oleh pihak perantara bukan tanggungjawab kelurahan/kecamatan/KUA. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk mengurus sendiri surat nikahnya ke instansi terkait.


Jika peristiwa nikah dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, ada biaya sebesar Rp 600.000,- dan Pembayaran langsung ke kas negara melalui perantara kantor pos atau bank yg d tunjuk.


Pelayanan di kelurahan/kecamatan dan KUA tidak ada transaksi keuangan dalam bentuk apapun."

Terimakasih

Selesai

Selasa, 12 September 2023 - 11:38 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan sudah ditindaklanjuti