Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 30 Desember 2022 - 10:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 08:31 WIB
Kabupaten Semarang
Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih
Progress
Senin, 21 Agustus 2023 - 08:13 WIB
Kabupaten Semarang
Kepada Yth. "Utk pengurusan surat nikah tidak dipungut biaya (gratis) baik ditingkat kelurahan, kecamatan maupun di kantor urusan agama (KUA) sepanjang permohonan pengurusan dilakukan secara mandiri oleh pemohon tanpa melalui perantara pihak lain.
Adanya biaya yg dipungut oleh pihak perantara bukan tanggungjawab kelurahan/kecamatan/KUA. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk mengurus sendiri surat nikahnya ke instansi terkait.
Jika peristiwa nikah dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, ada biaya sebesar Rp 600.000,- dan Pembayaran langsung ke kas negara melalui perantara kantor pos atau bank yg d tunjuk.
Pelayanan di kelurahan/kecamatan dan KUA tidak ada transaksi keuangan dalam bentuk apapun."
Terimakasih
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 11:38 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan sudah ditindaklanjuti