Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG61615812

Rincian Aduan

LGIG61615812

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
16 Aug 2023
1 ditandai
Lokasi aduan: Kabupaten Kudus

Isi Aduan: pengisian perangkat desa serentak di Kudus sudah dilaksanakan sejak 14 Februari 2023, lalu pelantikan ditunda melalui SK Bupati menjadi "paling lambat 7 hari setelah putusan pertama perkara 26 di PN Kudus"
Per tgl 15 Agustus 2023, PN Kudus mengeluarkan putusan sela sekaligus menjadi putusan akhir yang isinya menolak gugatan para penggugat sehingga menurut klausul di SK Bupati "para peraih rangking 1 berhak untuk dilantik"

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari bupati mengenai kapan waktu pelantikan akan dilaksanakan. Tanpa mengurangi rasa hormat untuk bapak bupati, kami menunggu komitmen njenengan

Disposisi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:18 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:05 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan Dinas PMD

Selesai

Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:31 WIB

Kabupaten Kudus

info dari Dinas PMD :

Di kabupaten Kudus, penyelenggaraan pengisian perangkat desa diatur dalam Perda, perbup, beserta petunjuk-petunjuk teknis yg telah ditetapkan di kabupaten kudus. Mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, diatur kewenangan masing-masing pihak.

Bupati Kudus mempunyai kewenangan antara lain untuk memberikan izin, menetapkan desa-desa yg menyelenggarakan, dan menetapkan jadwal tahapan pengisian perangkat desa. Camat berwenang antara lain memfasilitasi penyelenggaraan pengisian perangkat desa di wilayah kerjanya. Sedangkan kewenangan kepala desa antara lain mengangkat, melantik, dan mengambil sumpah/janji perangkat desa.

Dan saat ini sudah ada beberapa desa yang telah melaksanakan pelantikan perangkat desa.

Jadi, mari semua pihak untuk melaksanakan kewenangan masing-masing, menjaga situasi tetap kondusif.