Rincian Aduan : LGIG61615812

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 16 Aug 2023

Lokasi aduan: Kabupaten Kudus

Isi Aduan: pengisian perangkat desa serentak di Kudus sudah dilaksanakan sejak 14 Februari 2023, lalu pelantikan ditunda melalui SK Bupati menjadi "paling lambat 7 hari setelah putusan pertama perkara 26 di PN Kudus"
Per tgl 15 Agustus 2023, PN Kudus mengeluarkan putusan sela sekaligus menjadi putusan akhir yang isinya menolak gugatan para penggugat sehingga menurut klausul di SK Bupati "para peraih rangking 1 berhak untuk dilantik"

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari bupati mengenai kapan waktu pelantikan akan dilaksanakan. Tanpa mengurangi rasa hormat untuk bapak bupati, kami menunggu komitmen njenengan

1 Orang Menandai Aduan Ini