Lokasi aduan: CFD di Depan Bank BI Semarang
Kabupaten/Kota Semarang
Kecamatan Semarang Selatan
Desa/kelurahan Pleburan
saya ingin menanyakan bahwasanya saya jualan di CFD deket Telkom Semarang saya ingin bertanya apakah setiap yang jualan di CFD Bank BI mesti tarik karcis sebesar 20.000 tanpa ada kop atau surat karcis dan uang 2000 juga tanpa ada kop dan karcis, karna saya pernah berjualan di CFD Slamet Riyadi Solo hanya di tarik karcis 1000 dan 2000 itu pun pake kop karcis kalo di semarang tidak ada apa memang aturannya begitu sedangkan semua di pukul rata 20.000 dan saya hanya berjualan es yang paling tidak hanya mendapat sekitar 200.000
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG61121792
Disposisi
Selasa, 27 Juni 2023 - 12:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 27 Juni 2023 - 15:17 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Senin, 03 Juli 2023 - 09:22 WIBKota Semarang
Selamat Pagi Kak, terima kasih atas aduannya. Akan kami koordinasikan untuk tindaklanjut
Selesai
Selasa, 04 Juli 2023 - 18:09 WIBKota Semarang
Area CFD Simpang Lima (Jl. Pahlawan, Jl. Menteri Supeno, Sebagian Jl. Pandanaran, dan sebagian Jl. Gajah Mada, Jl. A. Yani) adalah daerah yang dilarang unt berjualan PKL.
Area jalan Imam Barjo (depan BI) pada saat hari Minggu yang bersamaan dengan acara CFDD adalah area yang diperuntukkan jualan bagi UMKM atau kelompok masyarakat. Untuk kegiatan tersebut di bawah koordinasi Dinas Perdagangan bekerjasama dengan Paguyuban PKL Imam Barjo. Unt informasi tempat jualan/sewa lapak Bapak/Ibu dapat koordinasi Dinas Perdagangan atau dengan Ketua Paguyuban Imam Barjo. Demikian penjelasan dari kami atas kerjasamanya diucapkan terima kasih