Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 01 November 2022 - 07:22 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 01 November 2022 - 07:59 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu sampaikan ke dinas terkait.
Selesai
Rabu, 02 November 2022 - 07:55 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penggunaannya untuk :
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa
Selain biaya sebagaimana dimaksud diatas masyarakat peserta PTSL menanggung biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Sedangkan berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. Jadi perlu kami sampaikan bahwa pungutan berupa pologoro sudah tidak ada, dan bila masih diberlakukan maka dapat dikategorikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penggunaannya untuk :
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa
Selain biaya sebagaimana dimaksud diatas masyarakat peserta PTSL menanggung biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Sedangkan berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. Jadi perlu kami sampaikan bahwa pungutan berupa pologoro sudah tidak ada, dan bila masih diberlakukan maka dapat dikategorikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum