Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 15 Juni 2023 - 13:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 14:42 WIB
Kabupaten Boyolali
laporan kami terima
Progress
Rabu, 21 Juni 2023 - 08:29 WIB
Kabupaten Boyolali
Terima kasih telah menyampaikan keluhan atas pembayaran PBB di Boyolali. Menanggapi keluhan tersebut, kami telah melakukan verifikasi data dan lapangan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan data pelapor, tagihan tersebut adalah wajib pajak
a. Nama : KARDI
NOP : 33.09.021.009.005.0148.0
b. Nama : KARDI
NOP : 33.09.021.009.005.0053.0
2. Wajib Pajak an.KARDI dengan NOP :33.09.021.009.005.0148.0 untuk masa pajak tahun 2015, 2016 dan 2018 telah terjadi selisih pada Petugas Pemungutan tingkat desa, akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, sedangkan untuk Tagihan PBB tahun 2022 dan 2023 Petugas Pemungutan Desa tidak menerima pembayaran dari wajib pajak.
3. Wajib Pajak an.KARDI dengan NOP NOP : 33.09.021.009.005.0053.0
untuk masa pajak tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 telah terjadi selisih pada Petugas Pemungutan tingkat desa, akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, sedangkan untuk Tagihan PBB tahun 2022 dan 2023 Petugas Pemungutan Desa tidak menerima pembayaran dari wajib pajak.
4. Apabila Wajib Pajak PBB-P2 atas NOP :33.09.021.009.005.0148.0 dan NOP : 33.09.021.009.005.0053.0 telah melakukan pembayaran pajak sendiri atau tidak melalui petugas pemungutan desa, dapat melaporkan ke Kantor BKD Kabupaten Boyolali bidang Pajak Daerah dengan menunjukkan Bukti Pembayaran.
Demikian kami sampaikan, apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat berkonsultasi langsung ke Kantor BKD Kabupaten Boyolali. Terima kasih
Selesai
Rabu, 21 Juni 2023 - 08:30 WIB
Kabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami