Pamularsih RT 3/ Rw 8 Bojong Salaman Semarang
saya mau tanya apakah bisa seorang anak bisa ikut dalam 2 KK yg berbeda.. bagaimana cara mengetahui anak saya sudah masuk didlm KK mantan suami saya.Karena menurut hukum ,hak asuh anak masih ikut saya.Anak saya masih berusia 13 th.
Trimakasih dan mohon penjelasannya nggih🙏🙏
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG60170406
Disposisi
Selasa, 08 Agustus 2023 - 08:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 08 Agustus 2023 - 09:19 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Rabu, 09 Agustus 2023 - 07:51 WIBKota Semarang
Terimakasih atas laporan yang telah disampaikan.
Selesai
Rabu, 09 Agustus 2023 - 07:52 WIBKota Semarang
Silahkan datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru raya No.3 menemui CS diloket 1 untuk konsultasi dengan membawa KK anda dan NIK anak anda.