Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG60101540

Rincian Aduan

LGIG60101540

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
13 Jun 2022
0 ditandai
saya baru saja membuat akta tanah untuk sawah..sudah membayar 5jt...tadi dikabari pengacara suruh bayar lagi 20jt untuk pajak..bagaimana sistem pembuatan akta tanah sekarang pak apakah betul pajaknya sampe 20jt

Disposisi

Senin, 13 Juni 2022 - 11:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 13 Juni 2022 - 11:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.

Selesai

Selasa, 14 Juni 2022 - 07:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab.Magelang : Ijin menyampaikan tanggapan,  bahwa setiap peralihan hak atas tanah wajib dibuatkan akta dihadapan pejabat umum / PPAT, dalam ketentuan pembuatan akta ada salah salah syarat bahwa pihak-pihak yg melakukan pengikatan dalam akta telah membayar/melunasi pajak sebagaimana UU No. 28 Tahun 2009, dimana setiap peralihan hak dikenakan BPHTB dan PPH dan diatur dengan dengan Peraturan Daerah di masing2 wilayah.
Aturan secara umum BPHTB dikenakan sebesar 5 % dari kelebihan nilai  tanah diatas 60 jt .
Untuk PPH dikenakan sebesar 5 % apabila nilai tanah lebih dari 60jt.
BPHTB menjadi kewenangan Pemerintah Daerah , untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPPKAD Kab Magelang , atau di WA info layanan 0827670023
Untuk PPh menjadi kewenangan kantor pajak pratama, atau info layanan di WA 08170524524
Terima kasih