Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG59914044
KABUPATEN GROBOGAN, 18 Feb 2025
-Desa/Kelurahan : banjardowo/banjardowo
-Kecamatan : kradenan
-Kabupaten/Kota : grobogan
Isi Aduan : banyak jalan berlubang/rusak sepanjang jalan Danyang-kuwu
Titik koordinat : sepanjang jalan danyang-kuwu
Disposisi
Selasa, 18 Februari 2025 - 14:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:08 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:08 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:04 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya
Jalan Danyang - Kuwu sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Pada ruas Jalan Danyang - Kuwu terdapat beberapa ruas jalan kabupaten yaitu :
1. Jl. Brigjend Sudiarto
2. Jl. Kalongan - Kandangan
3. Jl. Kandangan - Gatak
4. Jl. Gatak - Pulokulon
5. Jl. Pulokulon - Tuko
6. Jl. Tuko - Banjarsari
Pada ruas-ruas jalan tersebut telah dilaksanakan survey pada akhir tahun 2024. Adapun hasil survey terdapat kerusakan di beberapa titik lokasi.
Perlu kami informasikan bahwa :
1. Pada tahun anggaran 2025 untuk penanganan sementara akan dilaksanakan perbaikan di ruas-ruas jalan tersebut diatas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan dengan menggunakan metode patching Laston AC-BC.
2. Pada tahun anggaran 2025 ini sebenarnya untuk menangani kerusakan di ruas Jl. Kandangan – Gatak sudah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 10.936.603.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan TA. 2025. Akan tetapi dengan adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, anggaran tersebut dibatalkan.
3. Selain itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan juga sudah berupaya mengusulkan ruas-ruas jalan tersebut diatas agar bisa ditangani baik melalui dana dari pusat maupun dana dari bantuan Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grob.