Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG59463212
KABUPATEN BATANG, 02 Jul 2023
Alamat saya di :
Dk Pucanggading Tengah RT/RW 04/02
Desa : Pucanggading
Kecamatan : Bandar
Kabupaten : BATANG
Ini perihal Pendidikan yg memakai sistem ZONASI,
Sepertinya sistem ZONASI tidak cocok di terapkan di wilayah kami, mungkin juga di tempat lain yg sekolahnya sedikit.
Ini terjadi di RT 04 RW 02 (rt saya) dan RT 03 RW 02, sebagian juga di RW 03 (dukuh pucanggading utara)
Dari jenjang SD tidak bisa melanjutkan ke SMP negeri yg terdekat/ lewat jalur ZONASI, padahal titik rumah saya tergolong dekat semua dengan dua SMP negeri di tempat saya.
Yang pertama dari rumah saya ke SMPN 1 BANDAR berjarak 2 km (via jalan) dan berjarak 1,7 km (via ukur tarik lurus pakai google map).
Yang kedua dari rumah saya ke SMPN 3 BANDAR berjarak 2,3 km (via jalan) dan berjarak 2 km (via ukur tarik lurus pakai google map).
Dan dg berat hati orang tua melanjutkan ke sekolah swasta yg LEBIH JAUH.
Harusnya ada solusi untuk wilayah2 seperti di tempat kami agar bisa sekolah di SMP negeri,
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 02 Juli 2023 - 20:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 02 Juli 2023 - 20:54 WIB
Kabupaten Batang
Progress
Senin, 03 Juli 2023 - 09:33 WIB
Kabupaten Batang
Penerimaan Peserta Didik dengan Sistem Zonasi dilaksanakan berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Tujuan dari sistem zonasi ini antara lain agar terjadinya pemerataan pendidikan dengan memberikan input peserta didik yang heterogen disuatu sekolah, dan pemerataan peserta didik ke seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Namun demikian, sistem ini memang tidak lepas dari kelemahan, salah satunya adalah tekait wilayah tertentu yang secara jarak, relatif jauh dari sebuah satuan pendidikan. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Terima kasih.
Selesai
Senin, 03 Juli 2023 - 09:33 WIB
Kabupaten Batang
terima kasih