Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG59450917
KABUPATEN DEMAK, 30 Oct 2023
-lokasi :desa prampelan kecamatan sayung kabupaten demak
-permasalahan : jaringan utama listrik PLN di RT 2 RW 5 Desa Prampelan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak sudah tidak layak dan membahayakan warga,mohon untuk di perbaiki atau di ganti .
matur suwun
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 30 Oktober 2023 - 11:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Oktober 2023 - 12:28 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 07 November 2023 - 12:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah kami lakukan pengecekan ke lokasi aduan dan memang ditemukan adanya kabel udara tanpa selubung yang andongan nya saling berdekatan, sehingga apabila angin kencang atau burung yang hingga pada kabel tersebut dapat mengakibatkan kabel tersebut saling bersentuhan dan terjadi konsleting.
2. Andongan yang terlalu banyak tersebut di karenakan jarak antara tiang nomor 2 dan 3 jaraknya terlalu jauh (lebih dari 50 meter) dan dari tiang terakhir (tiang ke 3) sambungan rumah nya lebih dari 8 rumah.
3. Telah kami koordinasikan dengan PT. PLN (Persero) ULP Demak dan akan dilakukan pengecekan ke lokasi aduan.
4. Kepada pelapor sudah disampaikan bahwa terkait perbaikan kabel udara tersebut selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh PT. PLN (Persero) ULP Demak dan apabila dikemudian hari terjadi gangguan listrik, pelapor dapat melaporkan kejadiannya melalui PLN Mobile.
Selesai
Selasa, 07 November 2023 - 12:06 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian infomasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih