Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG58989634

Rincian Aduan

LGIG58989634

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
28 May 2025
0 ditandai
selamat siang bapak ahmad lutfi
kebetulan saya memiliki kios di pasar di daerah truko godong wilayh grobogan
awal saya beli kios senilai 120 jt baru 2 th saya miliki tanpa surat surat yg infonya kios dipasar tidak ada surat namun terlanjur
sekarang kios tersebut akan di renovasi dan pihak pasar beserta kepala desa memintaa uang senilai 50jt
jujur saya berat hati dengan lokasi dan jumalh yg terlalu besar untuk saya
saya tanya apakah tidak ada APBD untuk renovasi bongkar pasar ? infonya Ada namun APBD nilainya sangat kecil hanya 200jt an jd tidak cukup
kemudian saya tanyaa renovasii kios ukuran kecil apakah memakan biaya 50jt namun pihak pasar meng iyakan dan tanpa ada surat atau selembaran apapun ,
jika kami tidak menyetujui membayar nominal 50jt maka kios kami akan di oper alih atau dijual ke orang lain
tolong pak ditindak lanjutii
krn banyak sekali oknum dari kepala desa sampai dengan pihak pihak tidak bertanggung jwb

Disposisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:20 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:30 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Disperindag Grobogan

Progress

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:35 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Kecamatan Godong

Progress

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:16 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Kecamatan Karangrayung

Progress

Sabtu, 07 Juni 2025 - 07:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Kecamatan Karangrayung

Selesai

Sabtu, 07 Juni 2025 - 07:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Karangrayungmengenai aduan tersebut,Berkaitan dengan aduan tersebut, kami sampaikan bahwa Pemerintah Desa Tahun ini membangun 3 kios dengan anggaran 150. Juta dan setelah nanti jadi baru dilelang sesuai kesepakatan bersama sesuai harga sewa yaitu 50 juta per kios seperti kios yang sebelah selatan .jadi kalau diminta uang 50 juta itu tdk benar. Karena uang 50 juta merupakan biaya sewa toko/kios yang telah selesai dibangun. Adapun kios /toko pelapor belum termasuk dalam pembangunan 3 kios dimaksud, baru tahap sosialisasi dan apabila yang bersangkutan tidak berkenan untuk dibangun dari anggaran desa maka kios/toko pelapor tidak akan masuk dalam rencana pembangunan kios/toko, demikia yang dapat kami sampaikan atas perhatian disampaikan terima kasih