Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG58850455
LAIN-LAIN, 02 Jan 2023
lapor gub mau tanya klu mengajar dan mengabdi di mts swasta apakah ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK sedangkan kami sudah mengajar di di mts swasta 17 th lamanya belum ada kabar ato berita pengangkatan PPPk untuk guru swasta di mts matursuwun pak gub
Disposisi
Senin, 02 Januari 2023 - 09:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 11:14 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Terima kasih atas laporan anda, akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.
wassalamu'alaikum wr.wb.
Progress
Selasa, 03 Januari 2023 - 13:30 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Menjawab aduan yang masuk di laman laporgub.jatengprov.go.id tanggal 2 Januari 2023 pukul 09.43 WIB dengan No ID : LGIG58850455 maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mendasari pengumuman dari Sekjen Kemenag RI No : P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022.
- Terkait kriteria pelamar CPPPK dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Pelamar Esk Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II) Pelamar Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. b. Pelamar Non ASN Kementerian Agama Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022 serta wajib memliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Pelamar Lainnya Pelamar lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan 2 diatas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Untuk alokasi yang saudara sampaikan masuk pada kriteria pelamar lainnya sebagai formasi terlampir akan tetapi formasi di lingkungan Kanwil jateng yang mengkomodir guru WB di swasta tidak mendapatkan alokasi formasi maka saudara bisa melamar pada alokasi formasi yang tersedia di luar Kanwil kemenag Jateng.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk menjadi perhatian, Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Selesai
Selasa, 03 Januari 2023 - 13:31 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Menjawab aduan yang masuk di laman laporgub.jatengprov.go.id tanggal 2 Januari 2023 pukul 09.43 WIB dengan No ID : LGIG58850455 maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mendasari pengumuman dari Sekjen Kemenag RI No : P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022.
- Terkait kriteria pelamar CPPPK dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Pelamar Esk Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II) Pelamar Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. b. Pelamar Non ASN Kementerian Agama Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022 serta wajib memliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Pelamar Lainnya Pelamar lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan 2 diatas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Untuk alokasi yang saudara sampaikan masuk pada kriteria pelamar lainnya sebagai formasi terlampir akan tetapi formasi di lingkungan Kanwil jateng yang mengkomodir guru WB di swasta tidak mendapatkan alokasi formasi maka saudara bisa melamar pada alokasi formasi yang tersedia di luar Kanwil kemenag Jateng.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk menjadi perhatian, Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.