Rincian Aduan
LGIG58709827
Lihat detail lengkap aduan LGIG58709827
LGIG58709827
Admin Gubernuran
Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Sidoharjo sbb :
bahwa untuk kk asal pindah dg prosedur kepindahan dari tegal sudah ada pengantar tentu baru proses ..
Terkait assesment entah itu kartu sarsawati atau apapun harus penduduk Sragen.
Kabupaten Sragen
berdasarkan hasil koordinasi dg Camat Sidoharjo diinformasikan bahwa utk proses kepindahan dari Tegal ke Sragen akan diproses setelah ada surat pengantar.
adapun utk pengurusan bantuan BPJS Kesehatan Pemerintah ada mekanisme verifikasi calon penerima dan dipersyaratkan bagi KTP domisili sragen.