Rincian Aduan : LGIG58496405

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 15 Feb 2021

Selamat siang Pak Ganjar, saya dr UKM salatiga jateng. Mohon info pak, tentang BPUM. Jadi ceritanya ibu saya terdaftar sebagai penerima BPUM, waktu itu daftar dari link dinas koperasi. Tetapi Ibu saya baru saja meninggal dunia, apa masih bisa diurus oleh ahli waris ya pak, karena usaha juga diteruskan oleh ahli waris. Dan sebenarnya yang menentukan bisa atau tidaknya itu dari dinas koperasi atau Bank penyalur (BRI). Mohon infonya Pak, karena dari unit BRI mengatakan kalau tidak bisa diurus sedangkan saya tanya ke dinas disuruh coba untuk diurus oleh ahli waris. Terima Kasih Pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 15 Februari 2021 - 07:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Selasa, 16 Februari 2021 - 07:16 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:08 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama rissa_dagraca pada tanggal 15 Februari 2021 13:00 melalui instagram, terima kasih kepada warga yang telah memberikan atensinya atas pelaksanaan BPUM di Kota Salatiga. Berkaitan dengan BPUM, tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mengusulkan nama-nama pelaku usaha mikro yang mendaftarkan lewat Dinkop UKM yang memenuhi syarat ke Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat yang menyeleksi akhir dan memutuskan apakah pemohon disetujui atau tidak permohonannya. Pihak BRI yang menentukan bisa atau tidaknya dicairkan. Saat itu saran kami, ahli waris untuk mengurus/menanyakan ke Bank BRI, apakah bisa dicairkan atau tidak, apabila pelaku usaha mikro pemohon meninggal dunia. 

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:10 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat