Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 12 Februari 2020 - 10:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Februari 2020 - 14:50 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Rabu, 12 Februari 2020 - 15:44 WIB
Kabupaten Boyolali
Petani untuk bisa menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan 1 tahun 2020 adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan membuat RDKK dan dimasukkan PPL kedalam ERDKK dengan luas garapan maksimal 2 ha.
Petani yang masuk ERDKK berbasis NIK sebagai alat pesan pupuk bersubsidi yang bisa ditebus kepada pengecer atau kios pupuk lengkap di wilayahnya. Adapun jumlah alokasi pupuk bersubsidi lebih kecil dari pesanan seperi alokasi pupuk urea hanya 60% itupun untuk 3 kali musim tanam sehingga kekurangan dosis pemupukan beli pupuk non subsidi atau penggunaan pupuk organik.
Yang dimaksud pupuk 25kg seharga 200rb itu pupuk non subsidi yang bebas dijual di kios pengecer.
Selesai
Rabu, 12 Februari 2020 - 15:44 WIB
Kabupaten Boyolali