Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG57947247

Rincian Aduan

LGIG57947247

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
03 Feb 2023
0 ditandai
Lokasi aduan: Kabupaten/Kota Batang Kecamatan : Limpung Desa/kelurahan : limpung Galian C meresahkan .memakan korban jiwa. Merusak jalan raya . Membuat macet (Maaf itu alamatnya desa wonokerso . Dukuh Gunung tumpeng kec limpung Setelah lapangan wonokerso mazuk ke kiri .sebelum lapangan desa sojomerto)

Disposisi

Jumat, 03 Februari 2023 - 13:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 07 Februari 2023 - 09:02 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 10 Februari 2023 - 12:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan , bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut


1. Pada tanggal 7 Februari 2023 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama perangkat Desa Dlisen telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang meresahkan di Dukuh Gunung Tumpeng, Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.


2. Hasil Tinjauan Lapangan

a. Tinjauan lapangan tidak dapat mencapai lokasi penambangan karena kondisi jembatan yang rusak tidak dapat dilalui. Berdasarkan informasi dari perangkat Desa Dlisen, posisi kegiatan penambangan masih berjarak sekitar +/- 1 km dari lokasi jembatan roboh tersebut.

b. Pada saat peninjauan lapangan sedang dilakukan perbaikan/pembuatan jembatan yang berlokasi di Dukuh Gunung Tumpeng, Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 0’ 23,29” Lintang Selatan dan 109° 57’ 01,13” Bujur Timur, yang berdasarkan informasi dari perangkat Desa Dlisen sering dilalui dumptruck yang mengangkut material tambang;

c. Pada lokasi tersebut dijumpai 2 (dua) unit excavator yang terdiri dari 1 (satu) unit merk Sumitomo warna kuning dan 1 (satu) unit merk Kobelco warna hijau toska yang melakukan penataan pondasi untuk jembatan, serta 1 (satu) orang tukang las sedang membuat jembatan.


3. Mendasari hasil tinjauan lapangan tersebut di atas, selanjutnya disampaikan kepada pihak Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan database Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlokasi di Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang;

b. Kepada pihak desa juga disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

c. Pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, serta meminta setiap warga atau pengelola pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara sebelum memulai kegiatan.


Selesai

Jumat, 10 Februari 2023 - 12:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih