Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG57693167
Rincian Aduan
LGIG57693167
Selesai
Public
Pak info pengecoran jalan daerah arah tangen, dolog, rejosari, kradenan sragen ada unsur korupsi, tanpa menggunakan rangka besi di dalam nya, terimakasi harap menjadi periksa, Kmaren sya hanya lewat dan melihat hal itu, Pengecoran tanpa rangka pak
Kab, grobogan
Kec. Kradenan
Desa dolog, rejosari
Disposisi
Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:24 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Terkait aduan tersebut, dimohon pelapor untuk memberitahukan nama terang untuk dilakukan crosscheck
Jalan arah tangen, dolog, rejosari, kradenan sragen Sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, Jalan arah tangen, dolog, rejosari, kradenan sragen statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten. Ruas Jalan arah tangen, dolog, rejosari, kradenan sragen merupakan ruas jalan kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani pekerjaan di ruas jalan tersebut. Untuk pekerjaan di ruas jalan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi selaku pengelola jalan propinsi di wilayah Kabupaten Grobogan. Demikian disampaikan dan Terima Kasih
Terkait aduan tersebut, dimohon pelapor untuk memberitahukan nama terang untuk dilakukan crosscheck
Jalan arah tangen, dolog, rejosari, kradenan sragen Sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, Jalan arah tangen, dolog, rejosari, kradenan sragen statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten. Ruas Jalan arah tangen, dolog, rejosari, kradenan sragen merupakan ruas jalan kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani pekerjaan di ruas jalan tersebut. Untuk pekerjaan di ruas jalan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi selaku pengelola jalan propinsi di wilayah Kabupaten Grobogan. Demikian disampaikan dan Terima Kasih