Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG57614300

Rincian Aduan

LGIG57614300

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
24 Jan 2019
0 ditandai
Pak Gubernurku Pak Ganjar ~Untuk pembuatan sertifikat tanah di daerah KAB.BATANG JAWA TENGAH ,,apakah ada program gratis dari pemerintah~~Soalnya di desa saya ,tepatnya Ujungnegoro kec.Kandeman kab.Batang di mintai nominal sebesar 500 ribu untuk sertifikat,dan 300 ribu untuk biaya pengukuran tanah,,,

Disposisi

Kamis, 24 Januari 2019 - 14:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 28 Januari 2019 - 14:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Sabtu, 02 Februari 2019 - 09:33 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Kesimpulan hasil klarifikasi hari kamis tanggal 31 Januari 2019 atas laporan Jhojon Arsya kepada Bapak Gubernur yaitu : 1. Bahwa Jhojon Arsya adalah nama samaran dari Arwanto ( dilihat dari foto yang ada di Facebook Jhojon Arsya). 2. Bahwa menurut keterangan Bapak Ihkrom ( sekdes) Desa Ujungnegoro hanya salah paham. 3. Bahwa menurut keterangan dari Bapak Ihkrom (sekdes) Desa Ujungnegoro apa yang dilaporkan tidak benar dan tidak ada pungutan sesuai nominal yang di adukan. 4. Bahwa menurut keterangan dari Bapak( sekdes) Desa Ujungnegoro merasa kecewa atas laporan tersebut. 4.Bahwa menurut keterangan dari Bapak Ihkrom (sekdes) Desa Ujungnegoro akan meminta keterangan atas aduan tersebut dan akan klarifikasi ulang terkait kebenarannya.