Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG57614300
Rincian Aduan
LGIG57614300
Selesai
Public
Pak Gubernurku Pak Ganjar ~Untuk pembuatan sertifikat tanah di daerah KAB.BATANG JAWA TENGAH ,,apakah ada program gratis dari pemerintah~~Soalnya di desa saya ,tepatnya Ujungnegoro kec.Kandeman kab.Batang di mintai nominal sebesar 500 ribu untuk sertifikat,dan 300 ribu untuk biaya pengukuran tanah,,,
Disposisi
Kamis, 24 Januari 2019 - 14:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 28 Januari 2019 - 14:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Sabtu, 02 Februari 2019 - 09:33 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Kesimpulan hasil klarifikasi hari kamis tanggal 31 Januari 2019 atas laporan Jhojon Arsya kepada Bapak Gubernur yaitu :
1. Bahwa Jhojon Arsya adalah nama samaran dari Arwanto ( dilihat dari foto yang ada di Facebook Jhojon Arsya).
2. Bahwa menurut keterangan Bapak Ihkrom ( sekdes) Desa Ujungnegoro hanya salah paham.
3. Bahwa menurut keterangan dari Bapak Ihkrom (sekdes) Desa Ujungnegoro apa yang dilaporkan tidak benar dan tidak ada pungutan sesuai nominal yang di adukan.
4. Bahwa menurut keterangan dari Bapak( sekdes) Desa Ujungnegoro merasa kecewa atas laporan tersebut.
4.Bahwa menurut keterangan dari Bapak Ihkrom (sekdes) Desa Ujungnegoro akan meminta keterangan atas aduan tersebut dan akan klarifikasi ulang terkait kebenarannya.