Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG56990316

Rincian Aduan

LGIG56990316

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
25 May 2026
0 ditandai
Mohon ditindaklanjuti limbah industri batik tersebut.
Lokasi perbatasan kab pekalongan dan kota pekalongan.


https://www.instagram.com/p/DYrc1NfpHG9/
titik lokasi di video https://maps.app.goo.gl/SEJ3BAaqCqutkEUr8

Disposisi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:06 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perkim dan LH Kab. Pekalongan

Progress

Senin, 25 Mei 2026 - 12:07 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perkim dan LH Kab. Pekalongan

Selesai

Jumat, 05 Juni 2026 - 08:56 WIB

Kabupaten Pekalongan

a. Laporan dari masyarakat melalui Laporgub telah ditindaklanjuti oleh Bidang

Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perkim dan LH

Kabupaten Pekalongan.

b. Lokasi pembuangan air limbah yang berlokasi di Desa Samborejo adalah sungai

Meduri.

c. Air limbah mengalir dari selokan ke sungai melewati tanggul melalui pompa

secara otomatis saat bak tampung penuh. Jumlah pompa ada 4 (empat) buah.

d. Penduduk Desa Samborejo sebagian besar berprofesi sebagai pengusaha batik

cap dan pewarnaan.

e. Pihak desa akan melakukan pendataan terhadap pengusaha yang

menghasilkan limbah sesuai dengan format yang ditentukan.

f. Rencana tindak lanjut dari Dinas Perkim LH yaitu berkoordinasi dengan OPD

teknis terkait (Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, Dinperindag, Dinkop UKM

dan Naker.