Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG56960204
Rincian Aduan
LGIG56960204
Lampiran
Disposisi
Rabu, 21 Juni 2023 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Juni 2023 - 08:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Rabu, 21 Juni 2023 - 08:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Selesai
Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Terima kasih atas masukannya.
Perlu kami sampaikan bahwa lokasi kerusakan jalan yang terletak di Kecamatan Kedungjati sebelum Pasar Kedungjati masuk ke timur, secara administrasi merupakan ruas jalan Kedungjati - Deras berada di Kecamatan Kedungjati dengan nomor ruas jalan R 248. Menurut Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 ruas Jalan Kedungjati – Deras R.248 dengan panjang 5,312 km dan lebar ruas 3 m. Ruas jalan ini merupakan ruas jalan yang baru masuk sebagai ruas jalan kabupaten pada tahun 2023 ini. Awal ruas jalan di mulai dari SP.3 JP Kedungjati dan akhir ruas di SP.3 Jalan Desa.
Berdasarkan pengecekan di lapangan, kerusakan disebabkan avour sungai mengalami longsor. Hal ini terjadi karena kondisi aliran air sungai cukup deras ketika curah hujan yang cukup tinggi mengakibatkan debit dan volume air yang dari hulu besar sehingga avour mengalami gerusan secara terus menerus. Oleh sebab itu avour sungai tidak mampu menahan tekanan dan terjadi longsor. Panjang longsoran ± 40 m; Tinggi dasar sungai s/d jalan ± 4 m; dan Jarak tepi badan jalan s/d bantaran sungai ± 3 m. Longsoran ini menyebabkan badan jalan amblas. Sehingga diperlukan perbaikan agar akses lalulintas pada kedua dusun lancar kembali dan memberikan rasa nyaman terhadap pengnuna kendaraan yang melintas.
Untuk menangani kerusakan tersebut dan akan diusulkan untuk perbaikan Penanganan Longsoran Jalan Kedungjati - Deras dengan Pembangunan DPT Beton dengan panjang ± 40 m dan Normalisasi aliran sungai.
Demikian disampaikan dan terima kasih.