Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG56357792
KOTA SURAKARTA, 20 Apr 2021
Assalamualaikum.. Saya mau menanyakan pak, info dari kemnaker hari keagamaan ada Tunjangan Hari Raya (THR). Apakah THR tersebut berlaku di lingkungan pemeringah provinsi jawa tengah? (Khususnya untuk GTT/PTT) Ataukah hanya berlaku untuk PNS aja. Selama ini sebagai GTT/PTT dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan apakah memang belum pernah dianggarkan? Lokasi disalah satu sekolahan negeri di surakarta pak.. Terimakasih atas atensinya, Dan mohon maaf sebelumnya.
Disposisi
Rabu, 21 April 2021 - 01:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:03 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
• Status kepegawaian GTT dan PTT bukan merupakan Pegawai Honorarium Tetap.
• Penugasan GTT dan PTT berdasarkan kontrak kerja dengan Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
• Kontrak kerja dilaksanakan dengan waktu terbatas.
Disampaikan pula bahwa, sesuai PP 63 Tahun 2021 (Pasal 16 huruf b) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas dengan sumber APBD dapat diberikan dengan ketentuan kepada “Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah”.
Terkait dengan pemningkatan kesejahteraan GTT dan PTT, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memberikan perhatian yang serius yakni melalui pemberian honorarium dengan pendekatan Upah Minimum Kabupaen/Kota setempat yang dihitung berdasarkan beban kerja dan/atau kualifikasi pendidikan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya untuk Pendidikan.