Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG55942463
Rincian Aduan
LGIG55942463
Disposisi
Minggu, 08 Januari 2023 - 14:20 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Januari 2023 - 08:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 09 Januari 2023 - 08:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperakim Kab. Grobogan
Selesai
Senin, 09 Januari 2023 - 08:03 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah
tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.