Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG55099375
Rincian Aduan
LGIG55099375
Disposisi
Rabu, 25 Januari 2023 - 11:40 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Januari 2023 - 09:44 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Kamis, 26 Januari 2023 - 09:44 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinsos PPKB PPPA dan Dispermades (Pemdes) sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Jumat, 27 Januari 2023 - 09:47 WIBKabupaten Magelang
menanggapai laporan saudara kami sampaikan bahwa Kartu Jateng Sejahtera (KJS) adalah Program dari Pemerintah Jawa Tengah untuk diberikan kepada fakir miskin tidak produktif, salah satu kriterianya adalah penyandang disabilitas.
Syarat penerima KJS :
1. Berdomisili di Provinsi Jawa Tengah
2. Belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat kecuali KIS.
3. Dapat terdaftar DTKS dan Non-DTKS
4. Kuota penerima bantuan KJS sudah ditentukan oleh Pemerintah Prov Jateng. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan penggantian apabila terdapat penerima KJS yg sdh tidak layak/meninggal dunia. Masyarakat bisa menemui TKSK yg ada di masing masing kecamatan utk usulan pengganti. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi layak atau tdknya diusulkan. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Dinas Sosial PPKB PPA di hari dan jam kerja untuk mekanisme pengajuan ke Provinsi. Terima kasih