Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG54922059
Rincian Aduan
LGIG54922059
Selamat malam pak saya dari kota klaten, sebelumnya mohon maaf disini saya ingin mengadukan masalah yg saya alami terkait kasus penipuan koperasi BLN di salatiga, saya selaku korban penipuan koperasi BLN ingin mengadukan bahwa saya mewakili teman-teman korban BLN ini nasib kita gimana pak, kasus sudah mandek selama 5bulan setelah koperasi gagal bayar pada tanggal 15 maret 2025 sampai sekarang tdk ada kejelasan pengbalian modal kita, saat ini sudah ada korban jiwa dan ada juga yang bunuh diri pak karna stres berat mikir uang ratusan hingga milyaran rupiah hilang di koperasi BLN, ketua sekaligus owner Nicholas Nyoto Prasetyo tdk mau tanggung jawab mengembalikan uang anggota, total anggota 40.000 orang di skema ponzi ini, diperkirakan kerugian mencapai 3.1Trilyun pak, kami mohon pertolongan bapak 🥲
Atas kejadian ini saya harap Bapak dapat segera menindaklanjuti laporan saya dan melakulan penyelidikan lebih lanjut 🙏
Disposisi
Jumat, 04 Juli 2025 - 08:22 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Jumat, 04 Juli 2025 - 13:17 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Selamat siang, mohon maaf terkait dengan Koperasi mohon bisa diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM, Karena terkait dengan Koperasi menjadi kewenangan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 04 Juli 2025 - 14:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Juli 2025 - 08:23 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Laporan Aduan sudah kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan bidang yang menangani. Terima Kasih
Progress
Selasa, 08 Juli 2025 - 13:37 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Koperasi BLN merupakan Koperasi Primer Nasional dimana kewenangan Pembinaan dan Pengawasannya ada di Kementrian Koperasi RI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng dan atau bersama dg beberapa instansi terkait (Satgas Pasti) telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pengurus koperasi BLN u/ menjalankan usaha koperasi sesuai dg prinsip koperasi, saat ini perwakilan anggota telah mengadu ke beberapa APH (PN Salatiga dan Polres2 dijateng), dimana Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng telah memberikan keterangan kesaksiannya. Diharapkan semua anggota bisa memantau perkembangan atas proses Pengadilan Negeri Salatiga atas gugatan clas action untuk semua anggota. Terima Kasih 🙏🏻🙏
Selesai
Selasa, 08 Juli 2025 - 13:37 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Koperasi BLN merupakan Koperasi Primer Nasional dimana kewenangan Pembinaan dan Pengawasannya ada di Kementrian Koperasi RI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng dan atau bersama dg beberapa instansi terkait (Satgas Pasti) telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pengurus koperasi BLN u/ menjalankan usaha koperasi sesuai dg prinsip koperasi, saat ini perwakilan anggota telah mengadu ke beberapa APH (PN Salatiga dan Polres2 dijateng), dimana Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng telah memberikan keterangan kesaksiannya. Diharapkan semua anggota bisa memantau perkembangan atas proses Pengadilan Negeri Salatiga atas gugatan clas action untuk semua anggota. Terima Kasih 🙏🏻🙏