Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG54922059

Rincian Aduan

LGIG54922059

Selesai Public
KOTA SALATIGA
04 Jul 2025
0 ditandai
Assalamualaiku Wr Wb.
Selamat malam pak saya dari kota klaten, sebelumnya mohon maaf disini saya ingin mengadukan masalah yg saya alami terkait kasus penipuan koperasi BLN di salatiga, saya selaku korban penipuan koperasi BLN ingin mengadukan bahwa saya mewakili teman-teman korban BLN ini nasib kita gimana pak, kasus sudah mandek selama 5bulan setelah koperasi gagal bayar pada tanggal 15 maret 2025 sampai sekarang tdk ada kejelasan pengbalian modal kita, saat ini sudah ada korban jiwa dan ada juga yang bunuh diri pak karna stres berat mikir uang ratusan hingga milyaran rupiah hilang di koperasi BLN, ketua sekaligus owner Nicholas Nyoto Prasetyo tdk mau tanggung jawab mengembalikan uang anggota, total anggota 40.000 orang di skema ponzi ini, diperkirakan kerugian mencapai 3.1Trilyun pak, kami mohon pertolongan bapak 🥲
Atas kejadian ini saya harap Bapak dapat segera menindaklanjuti laporan saya dan melakulan penyelidikan lebih lanjut 🙏

Disposisi

Jumat, 04 Juli 2025 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Dikembalikan

Jumat, 04 Juli 2025 - 13:17 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Selamat siang, mohon maaf terkait dengan Koperasi mohon bisa diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM, Karena terkait dengan Koperasi menjadi kewenangan oleh Dinas Koperasi dan UKM.

Terima kasih.

Disposisi

Jumat, 04 Juli 2025 - 14:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 07 Juli 2025 - 08:23 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Laporan Aduan sudah kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan bidang yang menangani. Terima Kasih

Progress

Selasa, 08 Juli 2025 - 13:37 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Koperasi BLN merupakan Koperasi Primer Nasional dimana kewenangan Pembinaan dan Pengawasannya ada di Kementrian Koperasi RI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng dan atau bersama dg beberapa instansi terkait (Satgas Pasti) telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pengurus koperasi BLN u/ menjalankan usaha koperasi sesuai dg prinsip koperasi, saat ini perwakilan anggota telah mengadu ke beberapa APH (PN Salatiga dan Polres2 dijateng), dimana Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng telah memberikan keterangan kesaksiannya. Diharapkan semua anggota bisa memantau perkembangan atas proses Pengadilan Negeri Salatiga atas gugatan clas action untuk semua anggota. Terima Kasih 🙏🏻🙏

Selesai

Selasa, 08 Juli 2025 - 13:37 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Koperasi BLN merupakan Koperasi Primer Nasional dimana kewenangan Pembinaan dan Pengawasannya ada di Kementrian Koperasi RI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng dan atau bersama dg beberapa instansi terkait (Satgas Pasti) telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pengurus koperasi BLN u/ menjalankan usaha koperasi sesuai dg prinsip koperasi, saat ini perwakilan anggota telah mengadu ke beberapa APH (PN Salatiga dan Polres2 dijateng), dimana Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng telah memberikan keterangan kesaksiannya. Diharapkan semua anggota bisa memantau perkembangan atas proses Pengadilan Negeri Salatiga atas gugatan clas action untuk semua anggota. Terima Kasih 🙏🏻🙏