Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG54409385
Rincian Aduan
LGIG54409385
Lampiran
Topik
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 11:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 13:27 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Senin, 14 Agustus 2023 - 13:28 WIBKabupaten Wonogiri
Laporan kami teruskan ke Dinas KUKM dan Perindag Kabupaten Wonogiri. Mohon menunggu jawaban selanjutnya.
Selesai
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:06 WIBKabupaten Wonogiri
Berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas KUKM dan Perindag, bahwasanya pajak warung makan dikenakan kepada pengusaha warung makanan dan minuman di Kab. Wonogiri yang besarnya adalah 10%dari omset harian.
sedangkan retribusi pasar dikenakan kepada para pedagang yang berjualan di area/lingkungan pasar.
Terima kasih.