Rincian Aduan
LGIG54355603
Lihat detail lengkap aduan LGIG54355603
LGIG54355603
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1) Untuk menghitung tarif dasar listrik dapat mengacu informasi berikut : https://web.pln.co.id/media/siaran-pers/2022/02/begini-cara-hitung-besaran-kwh-yang-diperoleh-dari-setiap-pembelian-token-listrik-pln
2) Kemudian pada masing-masing Kabupaten/Kota terdapat pajak penerangan jalan (PPJ) yang pada Kota Semarang 8% untuk RT 1 , dan 9% untuk RT 2 dan RT 3 (Perda 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Perda 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan)
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih