Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG54021756
Rincian Aduan
LGIG54021756
Selesai
Public
Mohon perhatiannya,itu jalan di desa saya tepatnya jln raya desa rambat,kec Geyer kab Grobogan,itu jalan buat prasarana pendidikan,kesehatan,ke pasar,saya prihatin itu jalan dari saya kecil sampe saya umur 25 gak pernah di beneri,saya minta tolong beri tau pemerintah Jawa tengah
Disposisi
Jumat, 27 Mei 2022 - 08:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 27 Mei 2022 - 12:22 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 27 Mei 2022 - 12:23 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 27 Mei 2022 - 12:24 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan.
Untuk ruas jalan Desa Rambat Kecamatan Geyer merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jl. Batas Kab. Boyolali - Ngrambat Ruas 74 dengan Panjang 5,95 km dan lebar 4 m, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan survey lapangan yang telah dilakukan, pada beberapa titik kondisi jalan mengalami kerusakan, sesuai dengan program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jalan tersebut akan ditangani melalui :
- Pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan melalui Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan yang merupakan penanganan sementara sehingga dapat memberikan kelancaran masyarakat pengguna jalan tersebut.
- Pada Tahun Anggaran 2023 akan diusulkan melalui dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah untuk Peningkatan Ruas Jl. Batas Kab. Boyolali - Ngrambat Ruas 74 sebesar Rp. 4.000.000.000,00