Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG53816841

Rincian Aduan

LGIG53816841

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
08 Oct 2025
0 ditandai
permohonan penertiban jukir :
1. Area kekuasaan jukir juga mencakup kawasan yang berada tepat di depan kantor pemerintahan. Lahan parkiran juga menjalar hingga depan kantor DPRD.
2. Di sepanjang Alun-Alun, tepat di depan hidung Pendopo Kabupaten, bertebaran juru parkir

source : https://mojok.co/esai/purwokerto-adalah-kota-pungli-terbaik-di-indonesia/

Disposisi

Rabu, 08 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan kedinas terkait terimakasih 

Progress

Kamis, 06 November 2025 - 08:37 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan dan perhatian Bapak/Ibu terkait keberadaan serta aktivitas juru parkir (jukir) di area sekitar kantor pemerintahan, DPRD, dan Kawasan Alun-Alun. Kami memahami bahwa keberadaan jukir di area tersebut dapat menimbulkan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan terganggu, terlebih jika area tersebut termasuk zona larangan parkir atau Kawasan fasilitas public. Menanggapi hal tersebut, kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk melakukan penertiban serta pengecekan izin resmi jukir di lokasi yang dimaksud. Apabila ditemukan jukir yang tidak berizin atau bertugas di luar area yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan Tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban serta keindahan kota Purwokerto.


Selesai

Kamis, 02 April 2026 - 14:04 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan dan perhatian Bapak/Ibu terkait keberadaan serta aktivitas juru parkir (jukir) di area sekitar kantor pemerintahan, DPRD, dan Kawasan Alun-Alun. Kami memahami bahwa keberadaan jukir di area tersebut dapat menimbulkan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan terganggu, terlebih jika area tersebut termasuk zona larangan parkir atau Kawasan fasilitas public. Menanggapi hal tersebut, kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk melakukan penertiban serta pengecekan izin resmi jukir di lokasi yang dimaksud. Apabila ditemukan jukir yang tidak berizin atau bertugas di luar area yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan Tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban serta keindahan kota Purwokerto.