Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG53816841
Rincian Aduan
LGIG53816841
1. Area kekuasaan jukir juga mencakup kawasan yang berada tepat di depan kantor pemerintahan. Lahan parkiran juga menjalar hingga depan kantor DPRD.
2. Di sepanjang Alun-Alun, tepat di depan hidung Pendopo Kabupaten, bertebaran juru parkir
source : https://mojok.co/esai/purwokerto-adalah-kota-pungli-terbaik-di-indonesia/
Disposisi
Rabu, 08 Oktober 2025 - 08:39 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Oktober 2025 - 11:34 WIBKabupaten Banyumas
Progress
Kamis, 06 November 2025 - 08:37 WIBKabupaten Banyumas
Terima kasih atas laporan dan perhatian Bapak/Ibu terkait keberadaan serta aktivitas juru parkir (jukir) di area sekitar kantor pemerintahan, DPRD, dan Kawasan Alun-Alun. Kami memahami bahwa keberadaan jukir di area tersebut dapat menimbulkan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan terganggu, terlebih jika area tersebut termasuk zona larangan parkir atau Kawasan fasilitas public. Menanggapi hal tersebut, kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk melakukan penertiban serta pengecekan izin resmi jukir di lokasi yang dimaksud. Apabila ditemukan jukir yang tidak berizin atau bertugas di luar area yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan Tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban serta keindahan kota Purwokerto.
Selesai
Kamis, 02 April 2026 - 14:04 WIBKabupaten Banyumas
Terima kasih atas laporan dan perhatian Bapak/Ibu terkait keberadaan serta aktivitas juru parkir (jukir) di area sekitar kantor pemerintahan, DPRD, dan Kawasan Alun-Alun. Kami memahami bahwa keberadaan jukir di area tersebut dapat menimbulkan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan terganggu, terlebih jika area tersebut termasuk zona larangan parkir atau Kawasan fasilitas public. Menanggapi hal tersebut, kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk melakukan penertiban serta pengecekan izin resmi jukir di lokasi yang dimaksud. Apabila ditemukan jukir yang tidak berizin atau bertugas di luar area yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan Tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban serta keindahan kota Purwokerto.